Profil dan Kompetensi Lulusan

Program Studi Ilmu Hukum UNIMA

PROFIL LULUSAN

Sebagai program studi yang berfokus pada pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas di bidang hukum, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado melaksanakan visi dan misinya dengan menetapkan target untuk menghasilkan lulusan yang memiliki profil sebagai Sarjana Hukum yang kompeten, profesional, berintegritas, dan memiliki kemampuan dalam memahami, menganalisis, serta menerapkan prinsip-prinsip hukum dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat. Lulusan diharapkan mampu mengidentifikasi dan menganalisis permasalahan hukum, menyusun argumentasi dan solusi hukum, serta menerapkan pengetahuan dan keterampilan hukum secara bertanggung jawab sesuai dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tuntutan dunia kerja.

PENCAPAIAN KOMPETENSI

Berdasarkan profil lulusan tersebut, Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado mengharapkan para lulusan memiliki kesiapan yang kuat untuk memasuki dunia kerja maupun melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi. Untuk mewujudkan harapan tersebut, Program Studi Ilmu Hukum Unima menyusun capaian pembelajaran yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan proses pendidikan, sehingga setiap mahasiswa memperoleh kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan keilmuan hukum, perkembangan peraturan perundang-undangan, dinamika masyarakat, serta tuntutan dunia kerja dan profesi hukum.

Komponen Pengetahuan (PP)

PP1 : Menguasai pengetahuan tentang konsep, asas, teori, dan prinsip dasar ilmu hukum;

PP2 : Menguasai pengetahuan tentang sistem hukum nasional, tata hukum Indonesia, dan perkembangan hukum dalam masyarakat;

PP3 : Menguasai pengetahuan tentang hukum pidana, hukum acara pidana, serta perkembangan dan penerapannya dalam praktik;

PP4 : Menguasai pengetahuan tentang hukum perdata, hukum acara perdata, serta hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat;

PP5 : Menguasai pengetahuan tentang hukum tata negara dan hukum administrasi negara serta penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan prinsip negara hukum;

PP6 : Menguasai pengetahuan tentang hukum adat, hukum masyarakat, serta keberagaman sistem hukum yang berkembang di Indonesia;

PP7 : Menguasai pengetahuan tentang hukum internasional dan hubungan hukum antarnegara serta perkembangan hukum global;

PP8 : Menguasai pengetahuan tentang hukum lingkungan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta pembangunan berkelanjutan;

PP9 : Menguasai pengetahuan tentang metode penelitian hukum, baik penelitian hukum normatif maupun penelitian hukum empiris;

PP10 : Menguasai pengetahuan tentang pembentukan, penafsiran, penerapan, dan evaluasi peraturan perundang-undangan;

PP11 : Menguasai pengetahuan tentang etika profesi hukum dan tanggung jawab profesional dalam praktik hukum;

PP12 : Menguasai pengetahuan tentang penyelesaian sengketa melalui litigasi maupun non-litigasi, termasuk mediasi, negosiasi, dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya;

PP13 : Menguasai pengetahuan tentang kewirausahaan dan pengembangan jasa profesional di bidang hukum.

Keterampilan Khusus (KK)

KK1 : Mampu mengidentifikasi, merumuskan, dan menganalisis permasalahan hukum berdasarkan konsep, asas, teori, dan norma hukum yang berlaku;

KK2 : Mampu melakukan penelusuran, inventarisasi, dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan bahan hukum lainnya;

KK3 : Mampu melakukan analisis dan interpretasi terhadap peraturan perundang-undangan dalam menyelesaikan permasalahan hukum;

KK4 : Mampu menyusun pendapat hukum (legal opinion) berdasarkan hasil analisis terhadap permasalahan hukum;

KK5 : Mampu menyusun dokumen dan naskah hukum sesuai dengan ketentuan dan kaidah hukum yang berlaku;

KK6 : Mampu melakukan penelitian hukum normatif dan empiris secara sistematis, metodologis, dan bertanggung jawab;

KK7 : Mampu menganalisis permasalahan hukum pidana dan memberikan alternatif penyelesaian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku;

KK8 : Mampu menganalisis permasalahan hukum perdata dan memberikan alternatif penyelesaian sengketa secara tepat;

KK9 : Mampu menganalisis permasalahan hukum tata negara dan hukum administrasi negara dalam penyelenggaraan pemerintahan;

KK10 : Mampu menganalisis permasalahan hukum yang berkaitan dengan masyarakat, hukum adat, lingkungan, dan pembangunan;

KK11 : Mampu melakukan negosiasi, mediasi, dan penyelesaian sengketa non-litigasi secara profesional;

KK12 : Mampu menyampaikan argumentasi dan pendapat hukum secara lisan maupun tertulis dengan menggunakan bahasa hukum yang baik dan sistematis;

KK13 : Mampu memanfaatkan teknologi informasi dalam penelusuran, pengolahan, dokumentasi, dan penyajian informasi serta data hukum;

KK14 : Mampu mengembangkan kegiatan profesional dan kewirausahaan di bidang jasa hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen Sikap Profesional (S)

S1 : Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;

S2 : Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika;

S3 : Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila;

S4 : Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa;

S5 : Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan asli orang lain;

S6 : Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;

S7 : Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara;

S8 : Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik;

S9 : Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;

S10 : Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan;

S11 : Menunjukkan integritas, kejujuran, keadilan, objektivitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di bidang hukum;

S12 : Menjunjung tinggi etika profesi dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas profesional di bidang hukum.

Profil Lulusan

Capaian pembelajaran yang terbentuk dari ketiga komponen tersebut dapat diimplementasikan dalam berbagai profesi atau bidang kerja yang sejalan dengan disiplin ilmu hukum. Adapun profil lulusan Program Studi Ilmu Hukum Universitas Negeri Manado dapat dirumuskan sebagai berikut:

Sarjana Hukum/Legal Officer (PL1)

Lulusan yang memiliki kemampuan dalam melakukan identifikasi, analisis, dan penyelesaian berbagai permasalahan hukum serta memberikan dukungan dan pertimbangan hukum dalam suatu lembaga, instansi pemerintah, perusahaan, organisasi, maupun masyarakat. Legal Officer mampu melakukan penelusuran peraturan perundang-undangan, menyusun dokumen hukum, memberikan pendapat hukum, serta memastikan kegiatan organisasi berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Peneliti Hukum (PL2)

Lulusan yang memiliki kemampuan dalam melakukan penelitian hukum secara sistematis, baik melalui pendekatan normatif maupun empiris. Peneliti hukum mampu mengidentifikasi permasalahan hukum, melakukan penelusuran bahan hukum, mengolah dan menganalisis data, serta menghasilkan kajian dan rekomendasi hukum yang dapat digunakan untuk pengembangan ilmu hukum dan penyelesaian berbagai persoalan hukum dalam masyarakat.

Analis Hukum (PL3)

Lulusan yang memiliki kemampuan melakukan analisis terhadap peraturan perundang-undangan, kebijakan, dokumen, dan permasalahan hukum untuk menghasilkan informasi, telaah, serta rekomendasi hukum. Analis hukum dapat bekerja pada instansi pemerintah, lembaga swasta, perusahaan, organisasi masyarakat, maupun lembaga lainnya yang membutuhkan tenaga profesional di bidang analisis hukum.

Konsultan Hukum (PL4)

Lulusan yang memiliki kompetensi dalam memberikan konsultasi dan pendapat hukum kepada individu, masyarakat, badan usaha, maupun organisasi. Konsultan hukum mampu mengidentifikasi permasalahan hukum, memberikan alternatif penyelesaian, menyusun pendapat hukum, serta membantu klien memahami hak dan kewajiban berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Mediator/Penyelesaian Sengketa (PL5)

Lulusan yang memiliki kemampuan dalam membantu penyelesaian permasalahan dan sengketa melalui mekanisme non-litigasi, seperti negosiasi, mediasi, dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya. Lulusan memiliki kemampuan komunikasi, analisis, dan argumentasi yang diperlukan untuk membantu para pihak memperoleh penyelesaian yang sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan.

Wirausahawan Jasa Hukum (PL6)

Lulusan yang memiliki kemampuan mengembangkan usaha dan layanan profesional di bidang hukum dengan memadukan pengetahuan hukum, keterampilan analisis, teknologi informasi, komunikasi, dan kewirausahaan. Lulusan mampu mengembangkan layanan hukum yang inovatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan dunia usaha, dengan tetap berpegang pada etika profesi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.